⭐⭐⭐
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, mewajibkan seluruh Fasyankes harus menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2023.
RME tersebut juga harus terintegrasi dengan Platform SATU SEHAT.
Terdapat sanksi pencabutan status akreditasi bagi Fasyankes yang tidak melaksanakan Permenkes tersebut (SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/1030/2023)
Klinik Anda belum menggunakan RME?
Klinik Anda sudah menggunakan RME tetapi belum terkoneksi dengan SATU SEHAT?
Adakah RME dengan biaya murah bahkan gratis?
Semuanya akan dijelaskan dalam webinar Laskesi Jateng, dengan Narasumber Kementerian Kesehatan
Zoom Meeting
🗓 Sabtu, 27 April 2024
⏰ 09.00 - selesai
Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/84379075670?pwd=bSbaSISajTX4MhU7VAOKskr0RiteC0.1
Virtual Background =
https://drive.google.com/file/d/1GMIoG4jAUbSb1BENQGMbw2BHuUfrKFTs/view?usp=drive_link
Meeting ID: 843 7907 5670
Passcode: KlinikRME
Bersama Laskesi; Akreditasi Mudah, Bermutu & Menyenangkan