POST Internship : MENGURUS Persyaratan SIP (Surat Izin Praktek) Dokter, Akankah Sulit dan Rumit ?
Pertama-tama, silahkan Teman Sejawat untuk mencari Alamat Dinas Kesehatan Kabupaten Teman Sejawat masing-masing. Tidak perlu ragu dan bimbang, tinggal ketikkan saja "Dinas Kesehatan Kabupaten ...." pada google search, InsyaAllah akan muncul alamat Dinas Kesehatan yang dimaksud.
Bagi Teman Sewajat dokter umum post lulus program Internship, yang sudah mantap untuk berpraktek di suatu klinik atau ingin berpraktek di praktek pribadi atau bahkan sudah diterima pada suatu instasi Rumah Sakit. tidak ada salahnya untuk segera mengurus SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter Umum. Keutungan-keuntungan dari pengurusan SIP, akan dibahas diakhir artikel ini.
Untuk persyaratan dan formulir, bisa ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten masing-masing. Menurut Pengalaman , akan mendapatkan 2 lembar yaitu :
1. Permohon Surat Izin Praktek.
2. Surat Lembar Pernyataan Praktek.
Perlu diketahui untuk Teman Sejawat Dokter Umum baru, post lulus internship, pengurusan KTA-Kartu Anggota IDI (Klik di sini Untuk Pengurusan KTA IDI) bisa bersamaan dengan pengurusan Surat Rekomendasi IDI Cabang (Klik di sini Untuk Pengurusan Surat Rekomendasi IDI)untuk prasyarat Pengurusan SIP (Surat Izin Praktek).
Sebagai gambaran, yang perlu dipersiapkan untuk persyaratan pengurusan SIP (Surat Ijin Praktek) adalah sebagai berikut :
1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. FC sesuai ijazah profesi
3. Surat Keterangan persetujuan kerja dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
5. Surat Pernyataan bersedia praktek paling banyak tiga (3) tempat bermatarai.
6. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
7. Rekomendasi Organisasi Profesi (Rekomendasi dari IDI/PDGI)
8. fotocopy SIP lama untuk yang perpanjangan
9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
10. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan limbah medis (ber,aterai Rp6.000,-)
11. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter gigi yang bekerja pada instalasi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instalasi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
Sebagai gambaran, Lembar "Permohonan Surat Izin Praktik"
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktek Tenaga Medis Selaku Dokter Umum/Gigi/Spesialis
Kepada : Yth. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten ....
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap :
ALamat :
Tempat/Tanggal LAhir :
Jenis Kelamin :
Tahun Lulusan :
Nomor STR :
Nomor Rekomendasi OP :
No. Telp/HP :
Dengan ini mengajukan Permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek (SIP) untuk tempat praktek yang ke ....... dengan alamat di ......
Sebagai bahan pertimbangann bersama ini kami lampirkan : .....
Tanda tangan pemohon + materai 6000
Sebagai gambaran selanjutnya, untuk Lembar "Surat Pernyataan Tempat Praktek"
Yang betanda tangan di bawah ini :
Nama :
NPA IDI :
Alamat :
Anggota IDI Cabang :
Dengan ini menyatakan bahwa sampai saat ini saya mempunyai Surat Ijin Praktek yang bertempat di :
1. Nama Saranan Kesehatan :
Alamat :
2. Nama Saranan Kesehatan :
Alamat :
3. Nama Sarana Kesehatan :
Alamat :
Semikian Surat Pernytaan ini dibuat dengan sesugguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Tandatangan yang menyatakan
Kemudian Tahap selanjutnya adalah mengumpulkan lembar pernyataan persyaratan-persyaratan sebagai bahan pertimbangan untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten menerbitkan SIP Dokter. Menurut pengalaman, memakan waktu 7-10 hari kerja, dari pemasukan berkas hingga lembar SIP Dokter diterima. Untuk pengurusan administrasi di Dinkes wilayah kabupaten saya Alhamdulillah GRATIS, tapi tidak menutup kemungkinan di kabupaten Teman Sejawat tidak berlaku demikian, jadi mohon untuk ditanyakan.
Kenapa HARUS mengurus SIP IDI ?
1. Untuk mendapatkan legalitas SIP Dokter, ketika berpraktek di tempat yang sudah ter-REGISTRASI.
2. Untuk dapat login pada web IDI www.idionline.org, sebagai cara untuk mengisi P2KB Online untuk menginput data dalam rangka perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter setiap 5 tahun.
Silahkan klik "Link Warna Biru" di sini :
Cara Mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota) untuk mendapatkan NPA (Nomor Pokok Anggota) IDI
Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih :)
KLIK DISINI:
Halaman Utama Web Ini (www.drfadhilahazzahro.com)
Postingan Terbaru (Recent Post)
Info Pendaftaran Hiperkes dan Keselamatan Kerja (K3) Tahun 2020
Info Pelatihan ATLS Tahun 2020
Info Webinar COVID-19
Info Free Webinar Kedokteran
Info Free Webinar Ber-SKP IDI
Info Cara Mendapatkan SKP IDI Gratis
Info Sukses Memilih Wahan Internship
Info Mengurus STR SIP Post Internship
Bagaimana mengurus surat keterangan bersedia bekerjadama dengan puskesmas kecamatan? Apakah harus menyertakan forocopy berkad2 seperti untuk ptsp?
ReplyDeleteTerima kasih. Postingannya sangat membantu. Sudah lama ga urus SIP karena sekolah.
ReplyDeleteSurat pernyataan kesanggupan pengelolaan limbah medis didapat dari mana?
ReplyDelete