Pengalaman pertama memakai webinar, saat webinar yang diadakan ICTEC RSCM FKUI
Webinar Aspek Medikolegal dan Tatalaksanan Administrasi Kematian oleh dr. Yudy, Sp. F (Staff Departement Kedokteran Forensik FKUI RSCM).
Tampilan saat tidak ada slide:
Tampilan saat terdapat slide :
Sedikit ringkasan Webinar Aspek Medikolegal dan Tatalaksanan Administrasi Kematian oleh dr. Yudy, Sp. F :
Siklus alami kehidupan yaitu lahir kemudian meninggal dunia. Terjadi "mendadak", kebanyakan keluarga tidak siap menghadapi. Emosional dari keluarga berupa denial, meratap, sedih, berkabung di mana dilingkupi perasaab kalut, panik dan bingung. Di mana budaya dan agama prosesi perseayaman dan pemakanan, segera dimakamkan. Dikarenakan pengetahuan kurang, maka keluraga dalam mengurus adimintrasi kematian "merasa dipersulit"
Untuk adminitrasi: format bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Surat admintrasi kematian diisi oleh dokter yang merawat pasien, dokter forensik yang melakukan pemeriksaan kedokteran forensik, petugas pemeriksa jenazah (PPJ).
Alur Tata Cara Pengurusan Surat Kematian :
1. Ketua RT (Pemohon minta Surat Pengantar)
2. Ketua RW (Surat Pengantar RT di sahkan/ditandatangani ketua RT)
3. Kelurahan (Membawa berkas sesuai persyaratan dan mendapatkan surat kematian)
4. Kecamatan (Membawa berkas sesuai persyaratan dan Surat Kematian dari Kelurahan)
5. DISPENDUK CAPIL (Membawa berkas sesuai persyaratan yang suah ditandatangani)
Pengurusan surat keternagan kematian dari RT-RW, kelurahan, kecamatan harus seuai KTP orang yang meninggal dunia tersebut. Dengan tujuan agar seluruh perangkat tersebut mengetahui mengenai kematian yang bersangkutan.
Akta Kematian, dikeluarkan oleh Disdukcapil sebaimana akta kelahiran
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI :
1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan.
2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter
3. Asli dan FC KK dan KTP almarhum dan pemohon
4. Asli dan FC Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah dalam hal yang meninggal sudah kawin
5. Asli dan FC Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Yang perlu diingat bahwa :
Pertama, Cara kematian Wajar: sakit tua, sakit penyakit (ada riwayat penyakit yang dapat ditelusuri).Kedua, Cara Kematian Tidak Wajar (pemeriksaan Kedokteran Forensik) : kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, sudden death (sampai dapat dibuktikan bawha kematiannya buka karena suatu tindak pidana / kekerasan. Keiga, Cara kematian Tidak dapat ditentukan .
Aspek Hukum Surat Keterangan Kematian ?
Kegunaan :
-mengurus pencairan, asuransi, deposito, tabungan, dana pensiun, warisan milik almarhum kepada ahli warisnya
-mengurus pemakaman /kremasi jenazah
-persyaratan untuk menikah lagi bagi pasangannya
-penetapa DPT dalam Pilkada/Pilpres
-pengembangan kasus oleh pihak kepolisisna
-penetapan status tersangka/terdakwa yang bersangkutan
-penyelesaian hutang-piutang
Pada sesi terkahir, bisa menanyakan pertanyaan :
Kesimpulannya ? Perlukah kita Install APLIKASI : GoToWebinar ?
Jawabannya : Sangat PERLU, jika webinar yang kita ikuti disupport oleh aplikasi tersebut
Semoga bermanfaat, terima kasih
Untuk mengetahui webinar lainnya, bisa menghubungi :
ICTEC (Indonesian Clinical Training & Education Center)-Instalasi Pelatihan & Simulasi Klinis
Cipto Mangunkusumo Hospital-Faculty of Medicine University of Indonesia
CMU 2 Building, 2nd Floor, Jalan Diopnegoro No.71, Jakarta 10430, Indonesia
T/F 02131931414 E: ictec.fkui.rscm@gmail.com
CP : ICTEC (08999260540)